“Kami meminta dari LSMB, siapa-siapa yang menggelapkan uang hasil korupsi dan menyamarkan sesuai dengan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010, yang mana Kejati Lampung telah menyita beberapa surat dan tas branded itu punya Ibu Nanda Indira selaku Bupati yang baru,” ujar Rustam dalam aksi tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan tuntutan dan pandangan yang disampaikan massa dalam aksi.
Penetapan status hukum terhadap pihak mana pun tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rustam berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Harapan kami, kasus TPPU itu segera disidangkan. Dan apabila Ibu Nanda itu tersangkut TPPU, segera! Jangan diombang-ambing masyarakat Pesawaran,” katanya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan status hukum pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam isu dugaan TPPU tersebut.
“Kalau salah bilang salah, kalau tidak ya tidak. Jadi masyarakat Pesawaran jangan diombang-ambing harapan kami, sesuai dengan undang-undang. Hukum tidak boleh berlaku ke bawah saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rustam mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat agar aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap penanganan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran.
Ia menegaskan, setiap proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan aturan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
“Saya selaku koordinator LSMB Provinsi Lampung, supaya ditetapkan segera ditetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat TPPU di kasus SPAM Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Massa juga meminta Kejati Lampung menindaklanjuti informasi, fakta persidangan, serta alat bukti yang telah diperoleh dalam penanganan perkara.
Menurut mereka, apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana lain dalam proses pengembangan perkara, maka hal tersebut perlu ditangani sesuai mekanisme hukum.