Salah satu area yang menjadi lokasi pembersihan berada di sekitar silo. Di lokasi itu, disebut terdapat cukup banyak tumpahan material semen yang berasal dari bagian atas bangunan.
“Ada sekitar 10 sampai 12 orang yang dipekerjakan untuk membersihkan dan memasukkan tumpahan semen tersebut ke dalam karung,” katanya.
Ia menyebut aktivitas pembersihan tersebut masih berlangsung saat petugas DLH melakukan pemeriksaan di dalam kawasan pabrik.
Meski proses pembersihan dilakukan, sumber tersebut mengklaim sejumlah mesin di dalam pabrik tetap beroperasi.
Salah satunya adalah mesin penggiling yang disebut masih menyala dan menjalankan proses produksi.
“Mesin penggiling di sana tetap beroperasi dan menyala. Pabrik masih terus melakukan proses produksi seperti biasa,” ujarnya.
Klaim tersebut masih berupa keterangan sumber di lapangan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak PT Semen Baturaja maupun DLH Provinsi Lampung terkait jenis aktivitas yang diperbolehkan dan aktivitas yang harus dihentikan berdasarkan sanksi administratif yang sebelumnya diberikan.
Sumber tersebut juga menjelaskan kondisi debu di sekitar kawasan pabrik. Menurutnya, dalam kondisi normal, debu tidak selalu menyebar hingga ke kawasan permukiman warga.
Namun, ketika terjadi kerusakan atau gangguan pada mesin, debu semen disebut berpotensi menyebar lebih luas.
“Kalau tidak ada kerusakan atau gangguan pada mesin, debu semen hanya bertebaran di sekitar area pabrik. Kalau ada kerusakan mesin, barulah debu tersebut menyebar hingga permukiman warga,” jelasnya.
Selain gangguan pada mesin, aktivitas pemindahan bahan baku juga disebut dapat memicu munculnya debu.
Bahan baku berupa klinker yang dinaikkan ke bagian atas fasilitas pabrik berpotensi menimbulkan debu apabila terjadi tumpahan atau material meluber dari jalur pemindahan.