BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong penguatan kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota, yayasan, komunitas, dan berbagai pihak untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah, khususnya sampah organik yang berasal dari pasar.
Upaya tersebut dinilai memiliki potensi besar karena sampah organik seperti sisa sayuran, buah-buahan, makanan, daun, dan kayu dapat diolah menjadi pupuk organik yang bermanfaat bagi sektor pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa 18 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung, Adyanta Karo Karo, memaparkan program pengolahan sampah pasar menjadi pupuk organik. Menurutnya, sekitar 61 persen sampah merupakan sampah organik yang masih memiliki nilai manfaat apabila dikelola dengan baik.
“Program yang kami buat ini berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan. Dengan adanya pupuk organik ini, mungkin bisa menunjang hasil pertanian yang ada di Lampung,” ujar Adyanta.
Yayasan tersebut saat ini telah melakukan uji coba pengolahan sampah pasar di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan.
Sampah dari Pasar Jatimulyo dikumpulkan dan dicacah sebelum diproses melalui fermentasi dengan tambahan bahan organik, termasuk kotoran hewan dan limbah kelapa muda.
Namun, Adyanta menyebut masih terdapat sejumlah kendala dalam pengelolaan sampah pasar. Salah satunya, sampah masih banyak yang langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir tanpa melalui pemilahan maupun pengolahan.
Selain itu, pemilahan secara manual membutuhkan waktu cukup lama sehingga sebagian sampah organik telah membusuk sebelum dapat diproses.
Karena itu, yayasan berharap pemerintah dapat mendukung penyediaan pasokan sampah pasar, distribusi pupuk organik, serta pengembangan produk agar memiliki nilai ekonomi dan berpotensi menjadi produk unggulan daerah.
Adyanta mengusulkan agar Dinas Lingkungan Hidup membantu penyediaan sampah pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mendukung distribusi produk, sementara Dinas Pertanian mendorong pengembangan pupuk organik tersebut di sektor pertanian.
Ia juga mendorong penguatan edukasi pemilahan sampah dari sumbernya. Pasar, menurutnya, dapat menyediakan wadah terpisah untuk sampah organik dan anorganik sehingga proses pengolahan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.