Sementara kendaraan berusia lebih dari 20 tahun yang memiliki tunggakan mendapatkan skema lebih ringan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.
Saipul mengatakan kebijakan tersebut sengaja dibuat agar masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mekanisme yang lebih sederhana.
Pemprov Lampung menegaskan bahwa program yang diberlakukan saat ini bukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Istilah yang digunakan adalah program keringanan pembayaran PKB dengan skema dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Bapenda Lampung juga akan kembali meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perpanjangan program tersebut.
Saipul mengimbau masyarakat memanfaatkan tambahan waktu hingga 31 Oktober 2026 dan tidak menunda pembayaran hingga tunggakan kembali bertambah.
Menurutnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang rutin membayar pajak maupun pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
“Harapan kita masyarakat memanfaatkan waktunya sebaik mungkin yang dua bulan ini,” kata Saipul.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat Lampung masih memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk memanfaatkan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.