Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober

Program keringanan PKB diperpanjang dua bulan setelah mendapat respons positif
Dedi Andrian - Senin, 31 Agt 2026 - 22:05 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Sementara kendaraan berusia lebih dari 20 tahun yang memiliki tunggakan mendapatkan skema lebih ringan. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan.

Saipul mengatakan kebijakan tersebut sengaja dibuat agar masyarakat memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan mekanisme yang lebih sederhana.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa program yang diberlakukan saat ini bukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Istilah yang digunakan adalah program keringanan pembayaran PKB dengan skema dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Advertisements

Bapenda Lampung juga akan kembali meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perpanjangan program tersebut.

Saipul mengimbau masyarakat memanfaatkan tambahan waktu hingga 31 Oktober 2026 dan tidak menunda pembayaran hingga tunggakan kembali bertambah.

Menurutnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang rutin membayar pajak maupun pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.

“Harapan kita masyarakat memanfaatkan waktunya sebaik mungkin yang dua bulan ini,” kata Saipul.

Advertisements

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat Lampung masih memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk memanfaatkan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements