Setelah program keringanan diberlakukan, penerimaan dari kendaraan yang taat membayar pajak meningkat. Pada Juni tercatat Rp52,7 miliar, kemudian Juli Rp54,8 miliar, dan Agustus mencapai Rp56,4 miliar.
Secara keseluruhan, sebanyak 355.416 unit kendaraan tercatat mengikuti program keringanan PKB selama Juni hingga Agustus 2026.
Selain memperpanjang masa berlaku, Pemprov Lampung juga menyederhanakan skema keringanan pajak kendaraan.
Pada program sebelumnya, terdapat empat kategori kendaraan yang mendapatkan besaran diskon berbeda, mulai dari 5 persen hingga 25 persen. Dalam kebijakan terbaru, kategori tersebut disederhanakan menjadi tiga kelompok dengan keringanan 5 persen hingga 15 persen.
Untuk kendaraan yang membayar pajak tepat waktu, keringanan tetap diberikan sebesar 5 persen.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak tepat waktu selama empat tahun berturut-turut atau lebih dan kendaraan berusia di bawah 10 tahun mendapatkan keringanan sebesar 10 persen.
Adapun kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dengan pemilik yang rutin membayar pajak selama empat tahun berturut-turut atau lebih mendapatkan keringanan sebesar 15 persen.
Dengan demikian, besaran diskon untuk kendaraan yang disiplin membayar pajak kini berada pada rentang 5-15 persen.
Kendaraan Menunggak Tetap Mendapat Kemudahan
Program keringanan yang diperpanjang juga tetap berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.
Untuk kendaraan berusia sampai 20 tahun yang memiliki tunggakan, pemilik diwajibkan membayar pajak selama 1,5 tahun. Pembayaran tersebut terdiri dari pajak satu tahun berjalan ditambah kewajiban setengah tahun sebagai pengganti tunggakan.