Keringanan Pajak Kendaraan Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober

Program keringanan PKB diperpanjang dua bulan setelah mendapat respons positif
Dedi Andrian - Senin, 31 Agt 2026 - 22:05 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Saipul - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Setelah program keringanan diberlakukan, penerimaan dari kendaraan yang taat membayar pajak meningkat. Pada Juni tercatat Rp52,7 miliar, kemudian Juli Rp54,8 miliar, dan Agustus mencapai Rp56,4 miliar.

Secara keseluruhan, sebanyak 355.416 unit kendaraan tercatat mengikuti program keringanan PKB selama Juni hingga Agustus 2026.

Selain memperpanjang masa berlaku, Pemprov Lampung juga menyederhanakan skema keringanan pajak kendaraan.

Pada program sebelumnya, terdapat empat kategori kendaraan yang mendapatkan besaran diskon berbeda, mulai dari 5 persen hingga 25 persen. Dalam kebijakan terbaru, kategori tersebut disederhanakan menjadi tiga kelompok dengan keringanan 5 persen hingga 15 persen.

Advertisements

Untuk kendaraan yang membayar pajak tepat waktu, keringanan tetap diberikan sebesar 5 persen.

Sementara itu, pemilik kendaraan yang rutin membayar pajak tepat waktu selama empat tahun berturut-turut atau lebih dan kendaraan berusia di bawah 10 tahun mendapatkan keringanan sebesar 10 persen.

Adapun kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dengan pemilik yang rutin membayar pajak selama empat tahun berturut-turut atau lebih mendapatkan keringanan sebesar 15 persen.

Dengan demikian, besaran diskon untuk kendaraan yang disiplin membayar pajak kini berada pada rentang 5-15 persen.

Advertisements

Kendaraan Menunggak Tetap Mendapat Kemudahan

 

Program keringanan yang diperpanjang juga tetap berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan.

Untuk kendaraan berusia sampai 20 tahun yang memiliki tunggakan, pemilik diwajibkan membayar pajak selama 1,5 tahun. Pembayaran tersebut terdiri dari pajak satu tahun berjalan ditambah kewajiban setengah tahun sebagai pengganti tunggakan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT RI 81 - 4 HUT RI 81 - 3 HUT RI 2 HUT RI 81

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements