ASN Dinsos Lampung Jadi Tersangka Dugaan Penimbunan Minyakkita, Polisi Pastikan Proses Hukum Terus Berjalan

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Minyakita, Dua Tersangka Ditetapkan
Dedi Andrian - Rabu, 01 Jul 2026 - 16:29 WIB
Gambar Minyakkita
Gambar Minyakkita - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Sebelumnya diberitakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang diungkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

ASN tersebut berinisial Aldila Leo S (ALS), yang diketahui berperan sebagai pemilik modal CV Anugerah Langkah Sejahtera.Selain ALS, polisi juga menetapkan Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, Yulian Andika Pratama (YAP), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan proses penyedikan masih berjalan. 

"Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal," ujar Kompol Gigih, Rabu 1 Julin 2026.

Advertisements

Menurut Gigih, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggerebek gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan aktivitas bongkar muat Minyakita yang didatangkan dari Bengkulu. Minyak goreng bersubsidi tersebut diketahui akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap aktivitas perdagangan Minyakita di perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025. Penyidik juga menemukan penyimpanan minyak goreng bersubsidi dalam jumlah besar di gudang tersebut.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, satu unit Mitsubishi L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit Mitsubishi Colt Diesel, dokumen pengeluaran barang, serta buku catatan distribusi dan penjualan.

Selain dugaan penimbunan, penyidik menemukan indikasi penjualan Minyakita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai ketentuan," katanya.

Gigih menambahkan, CV Anugerah Langkah Sejahtera yang bergerak di bidang perdagangan sembako diduga melakukan penyimpanan serta perdagangan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements