Biro Hukum IWO Lampura Desak Perda Nomor 4 Tahun 2022 Ditegakkan Demi Ketertiban Hiburan Malam

Biro Hukum IWO Lampung Utara mendesak Pemkab dan DPRD segera menerbitkan aturan turunan Perda Nomor 4 Tahun 2022 untuk menertibkan hiburan malam.
Hasan Saputra - Selasa, 01 Sep 2026 - 22:21 WIB
Biro Hukum IWO Lampung Utara Ali Hasan, S.H.
Biro Hukum IWO Lampung Utara Ali Hasan, S.H. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

  • Format Sanksi Berjenjang: Menyusun mekanisme sanksi yang transparan, mulai dari teguran tertulis, penghentian paksa acara di tempat, hingga rekomendasi pembekuan izin usaha penyedia organ tunggal.

  • Ali Hasan menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur fisik semata, tetapi juga dari jaminan rasa aman dan kenyamanan psikologis masyarakat di ruang publik. Penegakan hukum yang konsisten dari hulu ke hilir diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif di Bumi Ragam Tunas Lampung.

    Share:
    Editor: Budi Setiawan
    Source:
    Advertisements

    Baca Juga

    Rekomendasi

    Advertisements

    Berita Populer

    1. #1
    1. #2
    1. #3
    1. #4
    1. #5
    Advertisements

    Berita Terbaru

    Advertisements

    Berita Pilihan

    Advertisements

    Topik Populer

    1. #1
    1. #2
    1. #3
    1. #4
    1. #5
    Advertisements

    Foto Terbaru

    Video Terbaru

    Advertisements