Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 7 hingga 10 September 2026. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni seleksi wawancara.
"Tandasnya, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 7 sampai dengan 10 September 2026 mendatang, setelah itu yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara," tandasnya.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pimpinan Baznas. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berpendidikan paling rendah SMA dan diutamakan sarjana (S1) semua jurusan, beragama Islam, serta bertakwa kepada Allah SWT.
Calon juga harus berdomisili di Kabupaten Lampung Barat, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, calon harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan bersedia bekerja penuh waktu. Calon juga tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Persyaratan lainnya yakni tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lainnya, berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
Bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), wajib diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Calon juga belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZDA/Baznas provinsi atau pimpinan BAZDA/Baznas kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan di daerah yang sama.
Selain itu, calon pimpinan Baznas tidak boleh berasal dari unsur panitia seleksi maupun sekretariat panitia seleksi.