11 Calon Pimpinan Baznas Lambar Periode 2026-2031 Pagi ini Adu Nasib

11 calon pimpinan Baznas Lampung Barat mengikuti tes CAT dan penulisan makalah sebagai tahapan seleksi periode 2026-2031.
Mujitahidin - Sabtu, 05 Sep 2026 - 08:57 WIB
panitia saat melakukan persiapan dan simulasi penggunaan komputer untuk pelaksanaan CAT calon pimpinan Baznas Lampung Barat di gedung genza education kemarin.
panitia saat melakukan persiapan dan simulasi penggunaan komputer untuk pelaksanaan CAT calon pimpinan Baznas Lampung Barat di gedung genza education kemarin. - foto dok panitia

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 7 hingga 10 September 2026. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni seleksi wawancara.

"Tandasnya, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 7 sampai dengan 10 September 2026 mendatang, setelah itu yang dinyatakan lulus akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu seleksi wawancara," tandasnya.

Untuk diketahui, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pimpinan Baznas. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berpendidikan paling rendah SMA dan diutamakan sarjana (S1) semua jurusan, beragama Islam, serta bertakwa kepada Allah SWT.

Calon juga harus berdomisili di Kabupaten Lampung Barat, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Advertisements

Selain itu, calon harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat dan bersedia bekerja penuh waktu. Calon juga tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Persyaratan lainnya yakni tidak merangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lainnya, berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

Bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), wajib diberhentikan sementara sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon juga belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZDA/Baznas provinsi atau pimpinan BAZDA/Baznas kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan di daerah yang sama.

Advertisements

Selain itu, calon pimpinan Baznas tidak boleh berasal dari unsur panitia seleksi maupun sekretariat panitia seleksi.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements