“Sekolah juga kami minta memperhatikan kondisi lingkungan. Kalau ada abu vulkanik yang masuk ke lingkungan sekolah, harus segera dibersihkan dengan tetap memperhatikan keselamatan,” jelasnya.
Tati menegaskan, kebijakan pembelajaran daring tersebut bersifat sementara. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan serta informasi resmi dari otoritas yang berwenang.
“Jadi kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Kalau kondisi sudah memungkinkan, tentu akan ada arahan selanjutnya terkait pelaksanaan KBM tatap muka,” katanya.
Di sisi lain, orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi aktivitas anak selama pembelajaran daring berlangsung. Pengawasan terutama diperlukan agar anak tidak banyak melakukan kegiatan di luar rumah selama kondisi udara masih terdampak abu vulkanik.
“Anak-anak tetap belajar dari rumah dan orang tua diharapkan ikut mendampingi serta memastikan anak-anak tidak banyak beraktivitas di luar ruangan,” pungkasnya.
Perpanjangan KBM daring di Lampung Barat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/V.01/2026 tanggal 8 September 2026 mengenai pelaksanaan KBM akibat dampak abu vulkanik menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau.