LAMPUNG BARAT – Komitmen memberantas tindak kriminal langsung ditunjukkan Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang baru sepekan bertugas, IPDA Rico Hady Saputra, S.IP., M.H. Bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Gedung Surian.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2026/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Mei 2026. Korban diketahui berinisial S (33), seorang petani yang merupakan warga Pemangku Sinar Banten, Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian.
Kapolsek Sumber Jaya melalui Kanit Reskrim IPDA Rico Hady Saputra menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Barat.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku. Selanjutnya dilakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka," ujar Rico.
Penyelidikan tersebut dipimpin Kanit Jatanras Polres Lampung Barat, IPDA Rakhmad Agus, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial M.K. (18) di wilayah Muara Dua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, pada Sabtu (30/5/2026) sore.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial M.W.W. (20).
"Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak ke wilayah Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial M.W.W. (20)," lanjutnya.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu blok mesin sepeda motor bernomor ZS15OFMH01001845, satu lembar STNK, serta satu buah BPKB.
Menurut Rico, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Namun, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Namun masih ada satu pelaku lain berinisial W (23) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas," tegas Rico.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumber Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


