Curi Dua Handphone di Kos, Pelaku Utama Ditangkap di Sungkai Selatan

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Utama Pencurian Dua Handphone di Kos, Polisi Dalami Kasus Lain
Hasan Saputra - Jumat, 18 Sep 2026 - 14:25 WIB
Pelaku utama berinisial AY (32) diamankan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara terkait kasus pencurian dua handphone di sebuah kos di Kecamatan Kotabumi Utara.
Pelaku utama berinisial AY (32) diamankan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara terkait kasus pencurian dua handphone di sebuah kos di Kecamatan Kotabumi Utara. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku utama berinisial AY (32) pada Kamis, 17 September 2026, di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, petugas berhasil mengamankan pelaku utama setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak yang diamankan sebelumnya," tutur IPTU Herawati.

Advertisements

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah menuju kosnya di Jalan Raya Prokimal, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.

Setibanya di kos, korban mendapati dua unit telepon seluler miliknya telah hilang. Kedua handphone tersebut masing-masing Vivo Y16 dan Vivo Y71.

Saat kejadian, kamar kos korban dalam keadaan terkunci. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Pada Rabu, 16 September 2026, polisi terlebih dahulu menangkap EW di Desa Labuhan Ratu Pasar, Kecamatan Sungkai Selatan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit handphone Vivo Y16 yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.

"Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga terkait dengan alur peredaran barang tersebut, hingga akhirnya mengarah kepada pelaku utama," jelas Herawati.

Polisi selanjutnya menangkap S di Desa Labuhan Ratu Pasar dan YW di Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari rangkaian pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku utama. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Reskrim Polsek Kotabumi Utara, Polsek Sungkai Utara, dan Polsek Sungkai Selatan kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements