AY akhirnya berhasil diamankan di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada Kamis, 17 September 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 beserta kotaknya. Nomor IMEI pada perangkat tersebut sesuai dengan data barang milik korban.
"Pelaku utama saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Herawati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY juga mengakui pernah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan serta perkara pencurian dengan kekerasan pada 2014 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
"Untuk perkara lainnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti guna memastikan keterkaitannya dengan laporan polisi yang ada," pungkas Herawati. (*)