Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar di Pesisir Barat

Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar di Pesisir Barat
Krisna Jeri - Jumat, 18 Sep 2026 - 19:09 WIB
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank BUMD di Lampung. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pada salah satu bank BUMD di Lampung. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengajuan kredit serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

"Total ada 39 orang dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Donny.

Edward ditahan setelah penyidik menilai berkas perkaranya hampir lengkap.

Sementara Agung, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, juga menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.

Advertisements

"Untuk tersangka Edward karena berkas perkara hampir lengkap, penyidik melakukan penahanan," tambahnya.

Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak akhir 2025 dan masih berlanjut hingga 2026.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian pengajuan kredit, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Dalam kasus ini tersangkanya ada dua, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Itu nanti akan kita dalami kembali. Fokusnya Pesisir Barat," pungkasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements