Namun, penurunan status bukan berarti seluruh potensi bahaya telah hilang.
Badan Geologi tetap menetapkan larangan bagi masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau, termasuk pengunjung, wisatawan, dan pendaki, untuk memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunungapi.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat. Pemantauan terhadap aktivitas Gunung Anak Krakatau akan terus dilakukan dan tingkat aktivitas dapat dievaluasi kembali apabila terjadi perubahan signifikan.
Aswarodi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar di media sosial mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang disebut-sebut dapat memicu tsunami.
“Masyarakat kami imbau tidak mudah terpengaruh informasi atau isu yang belum jelas sumbernya. Ikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, PVMBG atau Badan Geologi, serta pemerintah daerah,” tegasnya.
Badan Geologi juga mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Lampung dan Banten tetap tenang serta tidak mempercayai informasi yang tidak bersumber dari pihak berwenang.
BPBD Provinsi Lampung akan terus berkoordinasi dengan Badan Geologi, PVMBG, BMKG, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait untuk memantau perkembangan Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat pun diimbau memperoleh informasi melalui kanal resmi pemerintah dan lembaga kebencanaan. Dengan status yang kini berada pada Level II (Waspada), aktivitas masyarakat dapat berjalan normal, tetapi kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi keselamatan tetap menjadi hal penting.