BANDAR LAMPUNG – Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) kembali meningkat.
Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan setelah status gunung api tersebut naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).
Peningkatan status itu berlaku sejak Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB, berdasarkan hasil evaluasi dan analisis terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, menyampaikan informasi tersebut pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Ia menegaskan bahwa kenaikan status menjadi Level III merupakan dasar bagi peningkatan langkah kesiapsiagaan dan pembatasan aktivitas di sekitar gunung api.
Berdasarkan catatan aktivitas pada Jumat 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB, Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami sembilan kali erupsi. Erupsi tersebut memiliki amplitudo maksimum 55 milimeter dengan durasi hingga 32 detik. Sementara itu, tinggi kolom erupsi tidak teramati.
Pemantauan menggunakan Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) menunjukkan aktivitas dengan energi relatif rendah yang berfluktuasi.
Data tiltmeter Stasiun Tanjung selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 juga memperlihatkan pola fluktuatif, dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.
Abu Vulkanik Belum Terdeteksi di Daratan Lampung
Meski aktivitas vulkanik meningkat, pemantauan citra satelit Terminal BMKG Lampung hingga hari ini pukul 07.00 WIB belum mendeteksi dampak langsung abu vulkanik di wilayah daratan Provinsi Lampung.
Namun, kondisi tersebut tidak berarti masyarakat dapat mengabaikan potensi bahaya. BPBD Lampung meminta warga tetap waspada dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari instansi berwenang.
Seiring dengan peningkatan status menjadi Level III (Siaga), masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.