BANDAR LAMPUNG - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi di Kabupaten Mesuji memasuki tahap baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung disebut telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkembangan tersebut disampaikan kuasa hukum masyarakat, Indah Meylan, S.H., setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Lampung.
Indah menyebut SP2HP yang diterimanya menyatakan perkara pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi Mesuji telah masuk tahap penyidikan.
“Alhamdulillah saya telah menerima SP2HP dari Polda, tepatnya dari Krimsus, bahwa perkara kita itu sudah naik ke penyidikan,” ujar Indah.
Menurutnya, peningkatan ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan penyimpangan pada proyek dengan pagu anggaran mencapai Rp77,5 miliar tersebut.
Indah juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Ditreskrimsus Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporan dan melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Kita apresiasi langkah dan kinerja dari Polda Lampung. Terima kasih banyak, sudah bekerja dengan baik,” katanya.
Meski demikian, Indah menegaskan pihaknya akan memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum. Penyidik disebut masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap konstruksi perkara.
Selain itu, proses penghitungan dugaan kerugian keuangan negara juga tengah dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.
“Kita akan memberikan ruang dan waktu supaya Polda dalam waktu dekat sedang mengumpulkan alat bukti, terkait juga perhitungan kerugian negara dan yang lain-lainnya,” ujarnya.
Indah berharap proses penyidikan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Apabila alat bukti dinilai telah mencukupi, penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.