“Sehingga dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa menetapkan para tersangka dan siapa pun yang terlibat di dalamnya,” lanjutnya.
Proyek pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi Mesuji sebelumnya menjadi sorotan karena memiliki pagu anggaran sekitar Rp77,5 miliar.
Dengan meningkatnya status penanganan perkara ke tahap penyidikan, fokus kini berada pada pengumpulan alat bukti, pendalaman dugaan tindak pidana, serta penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan Indah. Karena itu, seluruh pihak yang terkait tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Indah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada Polda Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.