LAMPUNG TENGAH – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.202.769.044.
Di sisi lain, pejabat tersebut juga memiliki kewajiban utang senilai Rp2 miliar.
Data tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Welly Adiwantra kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode pelaporan tahun 2025, dengan tanggal penyampaian 6 Maret 2026.
Berdasarkan data LHKPN, aset terbesar yang dimiliki Welly berasal dari tanah dan bangunan seluas 1.717 meter persegi dan 647 meter persegi yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Selain aset properti, Welly juga memiliki satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar (4X2) A/T tahun 2016 senilai Rp350 juta.
Laporan tersebut juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp820 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp32.769.044.
Meski demikian, total kekayaan bersihnya berkurang karena adanya utang yang tercatat mencapai Rp2 miliar.
Jika dibandingkan dengan LHKPN periode 2024 yang dilaporkan pada 7 Januari 2025 saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, total harta Welly mengalami penurunan.
Pada laporan sebelumnya, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp4.232.769.044.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp3,5 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar tahun 2016 senilai Rp450 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp400 juta, serta kas dan setara kas Rp32.769.044.
Saat itu, utang yang tercatat hanya sebesar Rp150 juta. Dengan demikian, dalam laporan terbaru terlihat adanya perubahan komposisi kekayaan, yakni kenaikan nilai aset tanah dan harta bergerak lainnya, namun disertai lonjakan utang hingga Rp2 miliar serta penurunan nilai kendaraan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memanggil dan memeriksa Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.