2.775 Burung Dilepasliarkan Usai Diamankan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

KSKP Bakauheni bersama BKSDA dan Karantina Lampung mendampingi pelepasliaran 2.775 burung yang sebelumnya diamankan di pelabuhan.
Krisna Jeri - Senin, 28 Sep 2026 - 16:33 WIB
Personel KSKP Bakauheni bersama BKSDA Seksi Wilayah III Lampung dan Balai Karantina Lampung mendampingi pelepasliaran 2.775 ekor burung, Minggu (27/9/2026).
Personel KSKP Bakauheni bersama BKSDA Seksi Wilayah III Lampung dan Balai Karantina Lampung mendampingi pelepasliaran 2.775 ekor burung, Minggu (27/9/2026). - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Pelepasliaran tersebut menjadi bagian dari penanganan lanjutan terhadap ribuan burung yang sebelumnya diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina.

Setelah pemeriksaan awal, burung-burung tersebut ditangani bersama instansi terkait hingga akhirnya dilakukan pelepasliaran.

Pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni juga terus dilakukan untuk mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dan identifikasi diperlukan untuk memastikan jenis satwa serta menentukan penanganan yang sesuai.

Advertisements

Melalui koordinasi antara kepolisian, BKSDA, dan Karantina, penanganan terhadap 2.775 burung tersebut dilanjutkan hingga tahap pelepasliaran.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements