LAMPUNG SELATAN — Sebanyak 2.775 ekor burung dilepasliarkan setelah sebelumnya diamankan di Pelabuhan Bakauheni karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Proses pelepasliaran dilakukan personel KSKP Bakauheni bersama BKSDA Seksi Wilayah III Lampung dan Balai Karantina Lampung Satpel Bakauheni, Minggu 27 September 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut penanganan ribuan burung yang sebelumnya diamankan dalam pemeriksaan gabungan di Pelabuhan Bakauheni.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas saat pemeriksaan gabungan di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu 26 September 2026 malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati ribuan burung berada di dalam bus yang akan berangkat menuju Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Setelah diamankan, penanganan satwa dilakukan melalui koordinasi lintas instansi dengan melibatkan kepolisian, BKSDA, dan Balai Karantina Lampung.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni turut mendampingi proses pelepasliaran bersama petugas BKSDA dan Karantina.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan satwa berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, pendampingan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pelepasliaran.
“Sebanyak 2.775 ekor burung telah dilepasliarkan dengan pendampingan petugas KSKP Bakauheni, BKSDA, dan Karantina. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar,” ujarnya.
Berdasarkan laporan kegiatan, proses pelepasliaran 2.775 ekor burung berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
Situasi di sekitar lokasi juga dilaporkan dalam keadaan aman selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung.