PESISIR BARAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Pesbar dan Bapenda Provinsi Lampung guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Henri Dunan, S.E., mengatakan program itu memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, mulai dari penghapusan denda, diskon pajak kendaraan, hingga keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, program tersebut menjadi peluang bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan agar dapat kembali memenuhi kewajibannya tanpa terbebani akumulasi denda yang besar.
“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Karena itu kami mengajak masyarakat Kabupaten Pesbar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” katanya.
Ia menjelaskan, wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan beserta denda pajak akan dihapuskan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang melakukan mutasi maupun balik nama kendaraan.
“Untuk mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah diberikan diskon pajak kendaraan bermotor roda empat sebesar 25 persen dan kendaraan roda dua sebesar 50 persen,” jelasnya.
Sementara untuk mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
“Ini tentu menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama ataupun kendaraan dari luar daerah masuk ke Lampung karena ada potongan pajak yang cukup besar,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon pajak kendaraan bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak tepat waktu. Besaran diskon yang diberikan berkisar antara 5 persen hingga 25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut juga mencakup pembebasan denda keterlambatan serta penghapusan pajak progresif.