LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial DS (32) setelah diduga terlibat keributan, penganiayaan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam di Konter Ponsel Dahlia Cell, Jalan Dahlia, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua bilah senjata tajam jenis badik serta dua buah besi gantungan aksesori handphone yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, peristiwa bermula ketika DS datang ke Konter Dahlia Cell untuk membeli telepon seluler.
Menurut Herawati, DS meminta penjaga toko mengeluarkan telepon seluler dengan harga paling mahal. Setelah perangkat diaktivasi dan siap digunakan, penjaga toko meminta DS menunjukkan bukti transfer pembayaran.
"Benar pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB Polres Lampung Utara mengamankan berinisial DS (32) di Konter Ponsel Dahlia, Kelurahan Kota Gapura," ujar Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara, Senin (28/9/2026).
"Kejadian tersebut berawal berinisial DS (32) datang hendak membeli handphone. Setelah handphone diaktivasi dan siap digunakan, penjaga toko meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti transfer. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan bukti transfer," lanjutnya.
Pelapor kemudian kembali meminta DS menunjukkan bukti transfer. Permintaan tersebut diduga memicu keributan antara keduanya.
"Terjadi keributan antara pelapor dan terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku mengambil besi, kemudian ditahan oleh pelapor. Besi tersebut kemudian dilempar dan mengenai bagian wajah pelapor," jelas Herawati.
Salah seorang penjaga toko selanjutnya menghubungi Call Center Polisi 110 untuk meminta bantuan. Petugas Polres Lampung Utara yang tiba di lokasi kemudian mengamankan DS.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh DS.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka lecet pada bagian wajah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Herawati menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan DS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.