LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (28), yang diduga melakukan penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer saat melakukan transaksi penarikan uang di warung milik korban.
Pengungkapan perkara dilakukan personel Reskrim Polsek Abung Timur pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
“Benar, Polsek Abung Timur telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah Desa Papan Rejo,” ujar IPTU Herawati, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, perkara tersebut bermula ketika korban yang memiliki usaha warung sekaligus melayani transaksi tarik tunai melakukan pengecekan terhadap catatan transaksi dan data transaksi pada telepon selulernya.
Dari pengecekan tersebut, korban menemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi yang tercatat dengan jumlah uang yang masuk ke rekening.
Korban kemudian menanyakan kepada karyawannya mengenai salah satu transaksi penarikan uang senilai Rp1.010.000. Berdasarkan keterangan karyawan, transaksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku.
AB diketahui merupakan pelanggan sekaligus tetangga korban. Dalam setiap transaksi, terduga pelaku disebut hanya menunjukkan bukti screenshot transfer melalui aplikasi DANA yang diduga telah diedit atau dipalsukan.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan lebih rinci terhadap catatan transaksi dan rekening. Hasil pengecekan menemukan dugaan transaksi penarikan uang yang dilakukan terduga pelaku sejak sekitar Mei hingga September 2026 dengan nominal yang berbeda-beda.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta.