Advertisements
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Lampung Utara beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 307, Pasal 466, dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bilah senjata tajam jenis badik dan dua buah besi gantungan aksesori handphone.
Polres Lampung Utara menyatakan penanganan perkara tersebut masih berlanjut melalui proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Advertisements