LAMPUNG UTARA – Polsek Abung Tengah, Polres Lampung Utara, mengungkap kasus dugaan pencurian biji kopi di sebuah gudang milik warga di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS berikut barang bukti berupa sekitar 30 kilogram biji kopi kering yang diduga hasil pencurian.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 12.06 WIB, di gudang kopi milik Ali Jhonson (52), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar IPTU Herawati, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam gudang kopi milik korban yang saat itu dalam keadaan terbuka dan tidak dijaga.
Pelaku kemudian mengambil biji kopi kering yang disimpan di dalam karung berwarna putih.
Aksi tersebut diketahui oleh seorang saksi yang kemudian sempat melakukan pengejaran. Namun, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Abung Tengah untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas melakukan pengejaran hingga ke wilayah Talang Selawe.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan AS dan membawanya ke Polsek Abung Tengah untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa biji kopi kering dalam karung berwarna putih dengan berat sekitar 30 kilogram.