Perkara lainnya melibatkan Affandy Masyah Natanarada selaku penjual tanah sporadik atau tanah yang disebut belum bersertipikat.
Tanah tersebut dijual kepada Thio Stepanus Sulistio melalui AJB Nomor 156/2008.
Dalam perkara ini, lokasi tanah disebut berada di area yang sebelumnya telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 milik Kementerian Agama.
Kondisi tersebut kemudian disebut menimbulkan sertipikat ganda pada lokasi yang sama.
Dalam sidang pada 20 Mei 2026, melalui Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk, Affandy Masyah Natanarada dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta.
Berdasarkan putusan tingkat pertama tersebut, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum.
Meski demikian, putusan tersebut masih merupakan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kementerian Agama menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenag juga menjadikan akta jual beli, Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, warkah pertanahan, pencatatan BMN, penetapan status penggunaan, surat keterangan Kepala Biro Umum serta putusan pidana tingkat pertama sebagai dasar dalam upaya mempertahankan dan memulihkan aset negara tersebut.