Wali Murid Laporkan Dugaan Pungutan Seragam Sekolah, Disdik Bandar Lampung Belum Merespons

Dugaan pungutan pengadaan seragam sekolah kembali mencuat di Bandar Lampung. Disdik sebelumnya telah melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah.
Krisna Jeri - Selasa, 21 Jul 2026 - 16:10 WIB
Seorang wali murid melaporkan dugaan pungutan pengadaan seragam sekolah di salah satu sekolah di Bandar Lampung dengan total nilai sekitar Rp1,34 juta. Disdik sebelumnya telah melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah.
Seorang wali murid melaporkan dugaan pungutan pengadaan seragam sekolah di salah satu sekolah di Bandar Lampung dengan total nilai sekitar Rp1,34 juta. Disdik sebelumnya telah melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Di tengah kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung yang melarang sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah, dugaan pungutan pengadaan seragam kembali mencuat.

Tim MEDIALAMPUNG.CO.ID menerima laporan dari seorang wali murid yang mengeluhkan adanya pengadaan seragam di salah satu sekolah di Kota Bandar Lampung.

Laporan tersebut disertai daftar rincian seragam beserta nominal pembayaran yang diminta kepada orang tua peserta didik.

Advertisements

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat sedikitnya tujuh jenis seragam yang ditawarkan dengan total nilai sekitar Rp1.342.500.

Rincian biaya tersebut meliputi seragam OSIS sebesar Rp220.000, seragam Pramuka Rp227.500, seragam khas sekolah Rp225.000, seragam batik sekolah Rp225.000, seragam olahraga Rp190.000, baju batik Kota Bandar Lampung Rp120.000, serta rompi Rp135.000.

Temuan ini menjadi perhatian karena muncul hanya beberapa hari setelah Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak membebani orang tua melalui kewajiban pembelian seragam di sekolah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan wali murid membeli seragam nasional melalui sekolah ataupun melakukan pungutan yang memberatkan masyarakat.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Orang tua, menurutnya, memiliki kebebasan untuk membeli seragam di mana saja selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disdik juga mengingatkan seluruh sekolah agar mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menjadikan pengadaan seragam sebagai beban tambahan bagi orang tua menjelang tahun ajaran baru.

Wali murid yang menyampaikan laporan berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Dinas Pendidikan, melakukan pengawasan lebih ketat agar kebijakan yang telah disampaikan benar-benar diterapkan di seluruh sekolah.

Menurutnya, apabila sekolah hanya berperan memfasilitasi pembelian seragam tanpa unsur kewajiban, maka mekanisme tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada seluruh orang tua sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa pembelian wajib dilakukan melalui sekolah.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements