Kemenag menggunakan surat keterangan tersebut sebagai bantahan terhadap penggunaan kedua dokumen itu sebagai dasar untuk menyerahkan atau melepaskan tanah kepada pihak lain.
Pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan juga disebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya pelepasan maupun peralihan hak.
Tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan, maupun tanda lain yang menunjukkan hak atas tanah tersebut telah dialihkan dari Departemen Agama.
Sertipikat Hak Pakai yang ada juga masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.
Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman
Perkara terkait tanah tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Empat putusan tingkat pertama telah dijatuhkan. Tiga putusan dibacakan pada 29 April 2026, sementara satu putusan lainnya dibacakan pada 20 Mei 2026.
Dalam Putusan Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Lukman selaku Kepala BPN Lampung Selatan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk, Theresia Dwi Wijayanti selaku notaris dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta.
Sementara itu, Thio Stepanus Sulistio selaku pembeli dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta berdasarkan Putusan Nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk.
Dalam perkara Thio, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp54.445.547.000.
Sertipikat Hak Milik Nomor 1098 atas nama Thio Stepanus Sulistio serta Sertipikat Hak Milik Nomor 212 atas nama Supardi yang telah dibalik nama kepada Thio dirampas untuk negara cq Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.