BANDAR LAMPUNG – Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 05 Agustus 2026.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian itu sempat memanas ketika massa mendesak Kejati segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Massa menilai penanganan perkara tersebut perlu dipercepat karena menyangkut aset daerah berupa lahan seluas sekitar tiga hektare yang diduga beralih kepemilikannya secara tidak semestinya.
Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset hasil pelepasan tanah tidak terpakai milik TVRI pada 2011.
Berdasarkan keputusan gubernur tahun 2014, aset itu diperuntukkan bagi 38 aparatur sipil negara (ASN).
Namun, menurutnya, pada 2015 tanah tersebut justru telah bersertifikat Hak Milik atas nama seseorang berinisial R.
Persoalan itu bahkan sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung pada 2016.
Setelah itu, lanjut Abzari, terjadi proses perdamaian yang diikuti sejumlah peralihan hak atas tanah.
Status kepemilikan berubah dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), sebelum akhirnya beralih kepada PT Sweet Indolampung pada 2018.
FOKAL mempertanyakan proses perubahan status dan peralihan kepemilikan aset tersebut.
Organisasi itu menduga pengelolaan hingga penjualan aset tidak dilakukan melalui mekanisme yang semestinya, termasuk proses lelang.
“Tanah Way Hui itu diperuntukkan untuk 38 pegawai, tetapi kemudian beralih kepada korporasi. Kami menduga ada persoalan serius dan mafia tanah,” ujar Abzari Zahroni.