Sebelum membawa perkara ke kepolisian, pihak korban mengaku sempat melayangkan surat teguran atau somasi kepada terlapor.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuka ruang penyelesaian secara restoratif sebelum laporan polisi dibuat.
“Bicara komunikasi dengan pihak terlapor, sejak awal sebelum melayangkan laporan polisi sebenarnya kami sudah pernah membuat surat teguran atau somasi untuk menempuh upaya hukum restoratif. Namun karena tidak kunjung diindahkan oleh terlapor, klien kami akhirnya memutuskan membuat laporan polisi pada 20 Juni 2026,” jelas Yunandar.
Namun, karena upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan, korban kemudian menempuh jalur hukum melalui laporan ke Polda Lampung.
Korban tidak hadir secara langsung di Polda Lampung pada Senin 28 September 2026 karena kondisi fisiknya yang menurut kuasa hukum membutuhkan istirahat total.
Kuasa hukum menyebut korban kini tengah menjalani kehamilan yang telah memasuki usia sekitar delapan bulan dan mendekati masa persalinan.
Yunandar menegaskan, kehamilan tersebut menurut pihaknya merupakan akibat biologis dan bukan menjadi syarat terpenuhinya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
“Jadi, nggak hamil pun, seandainya nggak hamil pun, ini memang sudah jelas pelanggaran Pasal 6C UU TPKS. Hamil itu hanya sebuah akibat dan bukan pemenuhan unsur tindak pidana yang kami laporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemberitaan terkait perkara ini juga menyebut kuasa hukum korban mengaitkan laporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam penanganan perkara tersebut, kuasa hukum menyebut penyidik Polda Lampung telah memeriksa korban serta tiga orang saksi yang merupakan rekan korban.
Sejumlah barang dan dokumen juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Di antaranya berupa pakaian yang disebut dikenakan korban saat kejadian serta dokumen asesmen dari UPTD PPA Provinsi Lampung sebagai alat bukti surat.