Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih Masuk Sidik

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan korban terhadap oknum pejabat Lapas Gunung Sugih kini telah masuk tahap penyidikan Polda Lampung.
Krisna Jeri - Selasa, 29 Sep 2026 - 17:35 WIB
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial TF terhadap oknum pejabat Lapas Gunung Sugih kini memasuki tahap penyidikan di Polda Lampung.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial TF terhadap oknum pejabat Lapas Gunung Sugih kini memasuki tahap penyidikan di Polda Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Sebelum membawa perkara ke kepolisian, pihak korban mengaku sempat melayangkan surat teguran atau somasi kepada terlapor.

Langkah tersebut dilakukan untuk membuka ruang penyelesaian secara restoratif sebelum laporan polisi dibuat.

“Bicara komunikasi dengan pihak terlapor, sejak awal sebelum melayangkan laporan polisi sebenarnya kami sudah pernah membuat surat teguran atau somasi untuk menempuh upaya hukum restoratif. Namun karena tidak kunjung diindahkan oleh terlapor, klien kami akhirnya memutuskan membuat laporan polisi pada 20 Juni 2026,” jelas Yunandar.

Namun, karena upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan, korban kemudian menempuh jalur hukum melalui laporan ke Polda Lampung.

Advertisements

Korban tidak hadir secara langsung di Polda Lampung pada Senin 28 September 2026 karena kondisi fisiknya yang menurut kuasa hukum membutuhkan istirahat total.

Kuasa hukum menyebut korban kini tengah menjalani kehamilan yang telah memasuki usia sekitar delapan bulan dan mendekati masa persalinan.

Yunandar menegaskan, kehamilan tersebut menurut pihaknya merupakan akibat biologis dan bukan menjadi syarat terpenuhinya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.

“Jadi, nggak hamil pun, seandainya nggak hamil pun, ini memang sudah jelas pelanggaran Pasal 6C UU TPKS. Hamil itu hanya sebuah akibat dan bukan pemenuhan unsur tindak pidana yang kami laporkan,” ujarnya.

Advertisements

Sebelumnya, pemberitaan terkait perkara ini juga menyebut kuasa hukum korban mengaitkan laporan dengan dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam penanganan perkara tersebut, kuasa hukum menyebut penyidik Polda Lampung telah memeriksa korban serta tiga orang saksi yang merupakan rekan korban.

Sejumlah barang dan dokumen juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Di antaranya berupa pakaian yang disebut dikenakan korban saat kejadian serta dokumen asesmen dari UPTD PPA Provinsi Lampung sebagai alat bukti surat.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements