BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung turun langsung melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan warga Kecamatan Panjang mengenai debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja Tbk, Kamis 13 Agustus 2026.
Verifikasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Selain mengecek kondisi pabrik, tim DLH Lampung melalui Laboratorium Lingkungan juga mengambil sampel udara ambien di dua titik untuk mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar kawasan industri tersebut.
Kabid Penaatan dan Peningkatan/Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari mengatakan, aktivitas produksi pabrik sedang tidak berjalan ketika tim tiba di lokasi.
“Tim DLH Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan ke PT Semen Baturaja pada Kamis 13 Agustus 2026. Saat tim ke lokasi, pabrik dalam kondisi tidak beroperasi,” kata Yulia.
Dalam verifikasi tersebut, DLH memperoleh penjelasan dari pihak perusahaan mengenai gangguan pada sistem pengendalian pencemaran udara yang terjadi sejak awal Agustus 2026.
Gangguan pertama diketahui pada 4 Agustus sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, perusahaan menemukan abnormalitas pada motor shaker. Sebagai langkah awal, pengoperasian shaker dilakukan secara manual.
Namun, pada 5 Agustus sekitar pukul 07.30 WIB, Senior Manager Plant Palembang dan Panjang memutuskan menghentikan proses produksi setelah ditemukan debu beterbangan pada alat pengendali pencemaran udara atau dust collector.
Penghentian produksi kemudian diikuti pemeriksaan terhadap sistem dust collector.
Pada 5 hingga 8 Agustus, perusahaan melakukan pengecekan bag filter dan menemukan sejumlah komponen tersebut dalam kondisi sobek.
Selain itu, perusahaan menemukan casing antarcompartment berlubang akibat material plat mengalami korosi.
Perbaikan kemudian dilakukan. Pada 10 Agustus, tim mechanical maintenance melakukan rekondisi atau penambalan terhadap casing antarcompartment yang mengalami korosi.
Pada hari yang sama, tim produksi juga melakukan pengecekan dan penggantian bag filter pada enam compartment.