DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Pengelola Mini Soccer, Telusuri Dugaan Pelanggaran Perizinan

Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menindaklanjuti dugaan pelanggaran izin pembangunan lapangan mini soccer di Jalan Soekarno-Hatta.
Krisna Jeri - Rabu, 08 Jul 2026 - 20:09 WIB
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan memanggil pengelola lapangan mini soccer bersama Dinas Perkim untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran izin dan ketentuan tata ruang.
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan memanggil pengelola lapangan mini soccer bersama Dinas Perkim untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran izin dan ketentuan tata ruang. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung akan memanggil pengelola pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Kelurahan Tanjung Senang, bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). 

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan dan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengatakan rapat pemanggilan bertujuan meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai legalitas pembangunan serta dugaan pelanggaran operasional yang menjadi sorotan publik.

"Kami akan memanggil pengelola bersama Dinas Perkim untuk meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran operasional tersebut. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Romi Husin.

Advertisements

Menurut Romi, DPRD ingin memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan tata ruang yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin, juga menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu memanggil pengelola proyek untuk meminta klarifikasi.

"Kami akan memanggil pengelola terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi terkait pembangunan itu," kata Muhaimin saat dikonfirmasi, Minggu 06 Juli 2026.

Pembangunan lapangan mini soccer tersebut menjadi perhatian setelah diduga berdiri lebih dekat dari batas minimal Garis Sempadan Bangunan (GSB) di ruas Jalan Soekarno-Hatta.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, jarak bangunan diduga tidak memenuhi ketentuan minimal 15 meter sebagaimana aturan yang berlaku di kawasan tersebut.

Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pembangunan serta proses penerbitan izin yang telah dilakukan oleh instansi terkait.

Sementara itu, Lurah Tanjung Senang, Dedi Setyadi, menjelaskan bahwa pihak pengembang telah berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan mengurus izin lingkungan.

"Terkait pembangunan Mini Soccer, pengembang sudah koordinasi dan membuat izin lingkungan," ujarnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements