Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan pasang baru sebagai pelanggan PLN. Sementara itu, warga yang memenuhi kriteria dapat diusulkan menjadi penerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk layanan listrik prabayar, pelanggan dapat membeli token secara mandiri sesuai kebutuhan pemakaian.
Melalui sinergi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, pengembangan kelistrikan Pulau Sebuku diharapkan dapat segera memasuki tahapan berikutnya sesuai perencanaan.
Kehadiran akses listrik di wilayah kepulauan tersebut diharapkan tidak hanya menerangi rumah warga, tetapi juga mendukung kegiatan pendidikan, pelayanan publik, produktivitas masyarakat, serta membuka peluang aktivitas ekonomi baru di Pulau Sebuku.