LAMPUNG UTARA – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara mencatat sebanyak 14 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang 2024 hingga 2026. Perselisihan tersebut didominasi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan pekerja.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnaker Lampung Utara, Yudi Aris Fredi, S.Kom., M.M., mengatakan dari total 14 kasus yang ditangani selama tiga tahun terakhir, sebanyak 10 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. Sementara empat kasus lainnya berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandar Lampung.
"Sepanjang tiga tahun, 2024, 2025, 2026, 14 kasus, dan Alhamdulillah dari 14 itu 10 diselesaikan secara mediasi, kemudian 4 lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandar Lampung," ujar Yudi Aris Fredi, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, belasan kasus perselisihan tersebut melibatkan delapan perusahaan yang sebagian besar berbentuk perseroan terbatas (PT).
Meski demikian, tidak seluruh persoalan harus diselesaikan melalui proses formal. Beberapa di antaranya dapat dituntaskan melalui musyawarah antara perusahaan dan pekerja setelah Disnaker melakukan komunikasi atau memberikan fasilitasi, bahkan cukup melalui sambungan telepon.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah tahapan penyelesaian yang dapat ditempuh para pihak, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi atau arbitrase sesuai jenis perselisihan, hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Yudi menjelaskan, perundingan bipartit merupakan upaya penyelesaian perselisihan secara langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Tahapan ini menjadi salah satu mekanisme yang dapat ditempuh sebelum perselisihan dilanjutkan ke proses berikutnya.
Ia mengungkapkan, Disnaker Lampung Utara telah memfasilitasi penyelesaian sejumlah persoalan melalui komunikasi dan perundingan antara kedua belah pihak. Apabila pekerja dan perusahaan mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, langkah tersebut tetap dapat ditempuh sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, sejauh ini perselisihan yang diselesaikan melalui perundingan bipartit maupun mediasi dapat dituntaskan melalui kesepakatan kedua belah pihak. Jika dalam tahap ini kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perundingan di luar, sah-sah saja," pungkasnya. (*)