Menurut Murdani, keluarga kemudian langsung diberikan surat perdamaian untuk ditandatangani. Ia mengaku mempertanyakan isi dan proses pembuatan dokumen tersebut.
"Kami langsung disodorkan surat perdamaian. Saya merasa ada sesuatu yang janggal dalam surat tersebut dan merasa kecewa kepada pihak rumah sakit. Terkesan surat perdamaian tersebut sudah disiapkan sebelumnya," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai sosok Eka yang menghubunginya, Murdani menjelaskan bahwa Eka merupakan istri salah seorang perawat di rumah sakit tersebut.
Murdani juga menyinggung proses awal yang membuat persoalan tersebut mendapat perhatian media. Menurutnya, media datang ke rumah sakit setelah mendapat telepon dari Febri, adik kandung Sri Kukuh Budi Septiadi.
Sementara itu, pihak RS Maria Regina Kotabumi melalui kuasa hukumnya, Falentinus Andi, memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
"Kemarin keluarga sudah hadir di RS, dan menyampaikan klarifikasi dan tidak akan menuntut apapun dari RS dan menyampaikan terima kasih atas pelayanan RS," ujar Falentinus.
"Kami juga dari RS menyampaikan turut berdukacita. Kami sudah melakukan kesepakatan telah berdamai. Kami terus akan meningkatkan pelayanan RS," lanjutnya.
Dengan adanya pernyataan berbeda mengenai proses surat perdamaian tersebut, pihak keluarga dan rumah sakit sama-sama telah menyampaikan versinya terkait peristiwa yang terjadi setelah meninggalnya almarhum Suparno.