LAMPUNG UTARA – Kuasa hukum delapan orang dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara, Ivin Aidyan Fernandes, S.H., M.H., mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung.
Persoalan tersebut disampaikan Ivin dalam konferensi pers seusai persidangan praperadilan yang dihadiri pihaknya di Kyo Cafe, Kotabumi, Jumat (16 Oktober 2026).
Perkara itu berkaitan dengan proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung. Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 miliar.
Ivin menilai penyidikan kembali dilakukan terhadap perkara dan orang yang sama, meskipun menurutnya penyidikan sebelumnya telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ia juga merujuk pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 2025 yang, menurut penjelasannya, menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah.
“SP3 ini belum pernah dicabut oleh Dirkrimsus Polda Lampung. Ingat ya, belum pernah dicabut,” tegas Ivin.
Selain mempersoalkan status SP3, Ivin mempertanyakan penerbitan laporan polisi baru, keabsahan penyitaan, serta penggunaan alat bukti dalam proses penyidikan yang berjalan saat ini.
Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai proses penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, pihak Ivin telah mengajukan permohonan praperadilan melalui perkara Nomor 16 dan Nomor 17 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Namun, kedua permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Ivin menegaskan, putusan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang menolak permohonan setelah pemeriksaan pokok perkara.
“Putusan tidak dapat diterima berarti pemeriksaan tidak masuk ke pokok perkara karena terdapat persyaratan formal yang belum terpenuhi,” jelasnya.
Menurut Ivin, permohonan praperadilan dapat diajukan kembali setelah persyaratan formal diperbaiki. Atas dasar itu, pihaknya kembali menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Kotabumi dengan alasan lokasi perkara berada dalam wilayah yurisdiksi pengadilan tersebut.