LAMPUNG UTARA – Dua unit mobil terbakar di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat 6 November 2026. Kebakaran tersebut diduga dilakukan orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Merapi 1 Nomor 47, Kelurahan Kelapa Tujuh, sekitar pukul 00.45 WIB. Dua mobil yang terbakar diketahui merupakan Toyota Yaris dan Toyota Calya.
Salah satu pemilik mobil, Adam, mengatakan dirinya mengetahui kedua kendaraan tersebut telah terbakar sekitar pukul 00.45 WIB. Di lokasi, ia juga melihat sebuah jeriken yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran.
"Pada saat itu, pukul 12:45 WIB malam, saya lihat kedua mobil itu sudah terbakar. Saya lihat ada bekas jerigen, untuk pelaku saya tidak ketahui, kejadian ini sudah di laporkan ke polres Lampung Utara," kata Adam, Jumat 6 November 2026.
Adam mengatakan, saat mengetahui kejadian tersebut, api sudah membakar kedua kendaraan. Ia juga kembali melihat adanya jeriken di sekitar lokasi yang diduga digunakan untuk membakar mobil.
Menurut Adam, dirinya tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran tersebut. Ia juga mengaku tidak merasa memiliki musuh atau persoalan dengan pihak lain.
"Untuk pelaku saya tidak tahu karena saya rasa selama ini tidak mempunyai musuh, saya berharap Polres Lampung Utara dapat mengungkap pelaku, semalam di bantu oleh Disdamkarmat untuk pemadaman kebakaran dua unit mobil itu," jelasnya.
Beruntung, kobaran api tidak sampai merambat ke rumah warga di sekitar lokasi. Namun, kedua mobil tersebut mengalami kerusakan berat dan hangus terbakar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan anggota yang sedang piket telah mendatangi lokasi setelah menerima informasi kebakaran.
"Iya benar kejadian itu, semalam anggota piket sudah ke TKP, pagi ini olah TKP untuk identifikasi. Untuk aslinya masih nunggu olah TKP," kata AKP Ivan Roland Cristofel.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran serta mengungkap dugaan pembakaran terhadap dua kendaraan tersebut. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) akan menjadi bagian dari proses penyelidikan.(*)