BANDAR LAMPUNG — Dua remaja diamankan tim gabungan Polresta Bandar Lampung bersama personel Dit Samapta Polda Lampung saat diduga hendak terlibat tawuran di Jalan Pattimura, Kecamatan Teluk Betung Utara (TBU), Bandar Lampung, Minggu 04 Oktober 2026.sekitar pukul 03.15 WIB.
Kedua remaja yang diamankan masing-masing berinisial MZ (17) dan DS (16).
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tawuran.
Barang bukti yang diamankan berupa dua bilah besi berukuran sekitar 5 meter dan 3 meter, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati mengatakan, penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok remaja berkumpul di depan Rumah Makan Begadang.
“Tim gabungan langsung melakukan penyisiran setelah menerima informasi dari masyarakat. Di lokasi ditemukan kelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Agustina, Minggu 04 Oktober 2026.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran. Polisi menemukan sejumlah remaja yang diduga tengah bersiap melakukan aksi tawuran.
Agustina mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati dua kelompok remaja yang diduga akan terlibat tawuran, yakni kelompok Bonpas dan Gunung Mas.
Dari kedua kelompok tersebut, polisi mengamankan MZ dan DS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan sementara, kelompok Bonpas berjumlah sekitar 10 orang, sedangkan kelompok Gunung Mas sekitar 20 orang. Mereka berasal dari wilayah berbeda,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua remaja tersebut juga mengaku diajak oleh rekan-rekannya untuk mengikuti aksi tawuran.
Agustina menegaskan, kedua remaja bersama seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.