R.G. kemudian diduga melompati pagar rumah tersebut dan melarikan diri melalui bagian belakang. Upaya petugas untuk mengamankan terduga pelaku belum membuahkan hasil karena R.G. berhasil meloloskan diri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan R.G. diduga pernah menjalani hukuman pidana dan memiliki riwayat sebagai residivis dalam perkara pencurian dan penggelapan. Namun, terkait status hukum dan riwayat tersebut, seluruhnya tetap menjadi kewenangan penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia juga membenarkan bahwa dirinya merupakan pihak yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan Toyota Fortuner ke Polda Lampung.
"Ya benar saat ini penggelapan kendaraan Toyota Fortuner telah dilaporkan ke Polda Lampung," ujar Anthon saat dihubungi, Minggu, 4 Oktober 2026.
Sementara itu, perempuan berinisial A.S., yang disebut merupakan komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara sekaligus istri R.G., belum berhasil dikonfirmasi terkait perkara tersebut.
Upaya konfirmasi kepada A.S. belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang bersangkutan disebut sudah tidak aktif. Keterlibatan A.S. dalam perkara tersebut juga belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan pembuktian dari penyidik.
Anthon mengatakan dirinya sebelumnya telah berupaya menghubungi A.S. yang merupakan istri R.G., tetapi nomor teleponnya tidak aktif. Ia juga mengaku belum mengetahui keberadaan R.G.
Hingga Minggu, 4 Oktober 2026, aparat Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap R.G. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status serta keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku. (*)