LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pemuda berinisial HG (20).
Pelaku diamankan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di depan Puskesmas Kotabumi Udik, Jalan Hamami Farial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,88 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bundel plastik klip, satu buah centong pipet plastik, satu unit handphone Realme C15 warna silver, dan satu dompet merah bermotif.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Ya benar, Satreskoba Polres Lampung Utara telah mengamankan seorang pria berinisial HG (20) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Herawati.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota yang sedang bertugas di lapangan.
“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota yang berada di lapangan,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
IPTU Herawati menegaskan pihak kepolisian terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Untuk itu, kami selalu berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.