LAMPUNG BARAT – Iming-iming keuntungan dari bisnis jual beli sapi diduga menjadi modus Jayani (45), pria asal Kabupaten Serang, Banten, untuk mengelabui seorang warga Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat. Dari rangkaian transaksi yang berlangsung selama Agustus 2026, korban diduga mengalami kerugian mencapai Rp961,5 juta.
Setelah sempat menghilang dan sulit dihubungi, Jayani akhirnya ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Penangkapan dilakukan Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin IPDA Rakhmad Agus Dinata, S.H., M.H., bergerak ke Bangka setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi dibantu personel Resmob Polres Bangka dan Polsek Mendo Barat.
Kasus dugaan penipuan tersebut bermula ketika Jayani mendatangi rumah korban, Melki Dafirzata, pada 7 Agustus 2026. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama modal usaha jual beli sapi.
Untuk meyakinkan korban, transaksi awal sebesar Rp99,5 juta ditransfer pada 8 Agustus 2026. Tiga hari kemudian, uang tersebut dikembalikan sebesar Rp110 juta.
Selisih Rp10,5 juta disebut sebagai keuntungan dari bisnis jual beli sapi yang ditawarkan tersangka. Pengembalian modal berikut keuntungan tersebut diduga membuat korban semakin percaya dan tertarik menanamkan modal lebih besar.
Pada 12 Agustus 2026, korban kembali mengirimkan uang sebesar Rp100 juta. Transaksi uang masuk dan keluar kemudian terus berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Namun, situasi berubah pada 4 September 2026. Jayani tidak lagi dapat dihubungi setelah nomor telepon yang biasa digunakan tidak aktif.
Korban sempat berupaya mencari tersangka hingga ke kediamannya di Kabupaten Serang, Banten. Namun, Jayani tidak ditemukan.
Istri tersangka disebut menyampaikan bahwa dirinya juga sudah tidak berkomunikasi dengan Jayani selama sekitar dua pekan. Merasa mengalami kerugian, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Lampung Barat pada 8 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan menelusuri informasi mengenai keberadaan tersangka hingga ke wilayah Bangka.