Atas sejumlah laporan tersebut, FJPI Lampung menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
FJPI Lampung Minta Pemprov Lakukan Klarifikasi
Pertama, FJPI Lampung mengecam segala bentuk intimidasi, tekanan, ancaman, penghalangan kerja jurnalistik, maupun kekerasan fisik terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan.
Kedua, FJPI Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan klarifikasi secara terbuka serta pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang dilakukan oleh tim media gubernur.
FJPI juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, FJPI Lampung meminta Pemprov Lampung memperjelas batas tugas dan kewenangan antara tim media pemerintah dengan jurnalis serta perusahaan pers independen.
Menurut FJPI, tim media pemerintah memiliki fungsi dalam mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan. Sementara jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, FJPI menilai tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan yang membuat pihak di lingkungan pemerintah seolah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, ataupun menghapus materi jurnalistik media independen.
Keempat, FJPI meminta Gubernur Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, petugas pengamanan, maupun pihak lain yang bekerja di lingkungan Pemprov Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers dan batas kewenangan ketika berinteraksi dengan jurnalis.
Kelima, FJPI mendorong Pemprov Lampung menyusun atau memperjelas standar operasional prosedur (SOP) bagi tim media, protokol, pengamanan, dan unsur terkait saat berhadapan dengan jurnalis.
SOP tersebut, menurut FJPI, harus memastikan pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan tidak digunakan untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.