Polisi Terbitkan STTLP Kasus Ancaman Wartawan di Bandar Lampung

Laporan ancaman terhadap wartawan di Bandar Lampung resmi diproses setelah polisi menerbitkan STTLP.
Dedi Andrian - Kamis, 30 Apr 2026 - 22:12 WIB
Kasus Intimidasi Jurnalis Lampung Naik Tahap, STTLP Diterbitkan
Kasus Intimidasi Jurnalis Lampung Naik Tahap, STTLP Diterbitkan - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.com, Wildan Hanafi, kini resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung.

Proses hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian pada Kamis, 30 April 2026.

Dalam dokumen resmi, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diterima sekitar pukul 10.32 WIB. Pelapor diketahui bernama Hengki Irawan, warga Bandar Lampung.

Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.

Advertisements

Peristiwa dugaan ancaman tersebut disebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Terlapor berinisial F diduga melakukan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah pihak. Dalam kronologi yang disampaikan, terlapor disebut mengeluarkan ancaman berupa akan mencari dan memukul korban, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan media.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan merasa tidak nyaman dalam menjalankan aktivitasnya.

Sebelumnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses pelaporan kasus tersebut. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Advertisements

Pihak kepolisian melalui SPKT Polresta Bandar Lampung menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan kasus masih terus berjalan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements