FJPI Tolak Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan
FJPI Lampung juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kekerasan yang dialami jurnalis perempuan.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa jurnalis perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
FJPI Lampung menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan pihak terkait apabila diperlukan.
FJPI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers menyediakan mekanisme pengaduan untuk persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, termasuk perkara yang menyangkut wartawan maupun perusahaan pers.
FJPI Lampung menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, ataupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis.
"Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam menghormati demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi," kata Leni.
Ia menambahkan, hubungan antara pemerintah dan media semestinya dibangun melalui komunikasi dan transparansi, bukan tekanan.
"Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing," imbuhnya.
FJPI Lampung pun mengajak seluruh pihak menjaga ruang jurnalistik agar tetap aman, independen, profesional, serta bebas dari intimidasi dan kekerasan. Menurut FJPI, perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga hak publik untuk memperoleh informasi.