Program keringanan tersebut juga mencakup mutasi atau balik nama kendaraan dalam daerah. Untuk kendaraan roda empat, tersedia diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua mendapatkan diskon sebesar 50 persen.
Sementara untuk mutasi masuk ke Lampung, tersedia diskon PKB tahun pertama sebesar 50 persen dan tahun kedua sebesar 50 persen, sesuai ketentuan program.
Agus menambahkan, peningkatan kesadaran membayar pajak harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan. Karena itu, layanan Samsat Keliling (Samling) terus dioptimalkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan Samling diarahkan menyasar sejumlah titik aktivitas masyarakat, termasuk kawasan Terminal Sekincau. Dengan begitu, masyarakat yang terkendala jarak maupun waktu dapat lebih mudah mengakses layanan perpajakan kendaraan.
“Kami tidak ingin pelayanan hanya menunggu masyarakat datang ke kantor Samsat. Pelayanan harus kita dekatkan kepada masyarakat, sekaligus memberikan edukasi secara langsung mengenai kewajiban dan manfaat membayar pajak,” jelas Agus.