LAMPUNG BARAT – Medialampung.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebanyak 31 perkara yang dieksekusi merupakan perkara yang telah diputus pengadilan pada periode Desember 2025 hingga Juni 2026, dengan tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Lampung Barat, Kamis (23/7).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Berdasarkan data Kejari Lampung Barat, dari total 31 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 16 perkara merupakan tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), serta tujuh perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 3,77 gram sabu-sabu, 1,54 gram ganja, 0,75 gram tembakau sintetis, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, serta 135 barang bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, barang bukti perkara Oharda yang dimusnahkan meliputi 10 potong pakaian, sebilah golok, sebilah pisau, dan delapan barang bukti lainnya.
Adapun dari perkara TPUL dimusnahkan 21 potong pakaian serta satu unit telepon genggam.
Kepala Kejari Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti bukan hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat serta memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah inkracht dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Wahyu.
Menurutnya, dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan barang bukti kali ini menjadi sinyal bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lampung Barat masih membutuhkan perhatian serius.
"Meningkatnya kasus narkoba ini harus menjadi kewaspadaan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap peredaran gelap narkoba bisa terus ditekan dan diberantas secara tuntas di Bumi Skala Bekhak," ujarnya.