Abung mempertanyakan secara terbuka dasar kewenangan Tim Media Gubernur dalam mengatur aktivitas wartawan.
“Tim Media Gubernur ini sebenarnya punya kewenangan sampai sejauh mana? Siapa yang memberikan kewenangan untuk mengatur wartawan? Dan sumber gajinya dari mana?” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak terjadi tumpang tindih antara tim media dengan perangkat pemerintah yang memiliki fungsi komunikasi publik, seperti Kominfo, humas maupun protokol.
“Tim media seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara gubernur dan wartawan, bukan menjadi tembok. Jangan sampai persoalan teknis justru membuat hubungan gubernur dengan pers menjadi terganggu,” katanya.
Polemik Berawal dari Dugaan Pembatasan Peliputan
Polemik ini mencuat setelah wartawan Garuda TV, Verza atau Aza, mengaku mendapat larangan meliput agenda olahraga Gubernur Lampung di The Canopy Lampung pada 2 Oktober 2026. Aza juga mengaku diminta menghapus rekaman yang telah dibuat.
Kasus tersebut kemudian memicu perhatian sejumlah organisasi pers. Dalam forum yang digelar di lingkungan Pemprov Lampung, persoalan tidak hanya dipandang sebagai persoalan teknis peliputan, tetapi juga menyangkut batas kewenangan pihak yang mendampingi kegiatan kepala daerah.
Abung menegaskan, aturan teknis dalam sebuah kegiatan tetap dapat dipahami sepanjang disampaikan secara profesional dan tidak menghambat kerja jurnalistik.
“Kalau memang ada yang salah, orang yang melakukan kesalahan yang harus bertanggung jawab. Jangan Sekda yang diminta meminta maaf atas sesuatu yang bukan kewenangannya,” tegasnya.
Bagi Abung, persoalan ini bukan sekadar soal seorang wartawan boleh atau tidak meliput sebuah agenda. Lebih jauh, polemik tersebut menyentuh pola hubungan antara pemerintah dan pers.
Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat. Sebaliknya, wartawan membutuhkan akses yang memadai agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara independen.