Pemprov Lampung Mulai Cairkan Gaji ke-13 untuk 25 Ribu ASN, Anggaran Capai Rp150 Miliar

Sebanyak 25 Ribu ASN Lampung Terima Gaji ke-13
Dedi Andrian - Selasa, 02 Jun 2026 - 17:02 WIB
Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan Dwi Atmaja
Kepala BPKAD Lampung Mirza Irawan Dwi Atmaja - Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencairan tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, mengatakan jumlah penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar 25 ribu pegawai.

“Untuk PNS kurang lebih sebanyak 12.400 orang dan PPPK sekitar 12.600 orang. Jadi total penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sekitar 25.000 pegawai,” kata Mirza.

Ia menjelaskan, Pemprov Lampung tidak membedakan pemberian gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Namun demikian, terdapat perbedaan pada komponen tambahan penghasilan yang diberikan.

Advertisements

“Untuk PPPK kami tidak membedakan antara paruh waktu dan penuh waktu. Yang membedakan nantinya pada komponen tambahan penghasilan, yakni hanya diberikan kepada PPPK yang diangkat pada tahun 2023 ke bawah,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar. Seluruh proses pencairan ditargetkan rampung paling lambat pada 5 Juni 2026.

“Total anggarannya kurang lebih Rp150 miliar. Kami menargetkan tanggal 5 Juni seluruh proses pencairan sudah selesai,” ujarnya.

Meski demikian, percepatan pencairan tetap bergantung pada kesiapan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengajukan dokumen pembayaran kepada BPKAD.

Advertisements

“Kami melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pembayaran dari OPD. Jadi masing-masing OPD harus terlebih dahulu mengajukan proses pembayaran gaji ke-13 dan komponen lainnya agar bisa segera kami cairkan,” katanya.

Menurut Mirza, pencairan gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap kesejahteraan ASN sekaligus langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Harapan Pak Gubernur, gaji ke-13 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan menjadi salah satu pendorong perputaran ekonomi di Provinsi Lampung. Selain itu juga untuk meningkatkan daya beli PNS dan PPPK, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru,” pungkasnya.

Pencairan gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements