BANDAR LAMPUNG – Pelantikan 17 pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung pada Rabu 3 Juni 2026 menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai proses tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari prinsip transparansi pemerintahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, baru sebagian pejabat yang diketahui mengalami pergeseran jabatan.
Tri Susilowati resmi dilantik secara definitif sebagai Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Tri menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan pada dinas yang sama.
Posisi Kepala Bidang Jalan selanjutnya diisi oleh Asep Wirakarsa yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Jembatan.
Sementara jabatan Kepala Bidang Jembatan kini dipercayakan kepada Ade Kurnia yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala UPT.
Seorang pegawai BKD Lampung yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku hanya mengetahui sebagian informasi mengenai pelantikan tersebut.
“Untuk yang lain saya tidak bisa menyampaikan lagi, Mas. Saya juga tidak paham kenapa BKD tidak terbuka,” ujarnya, Kamis 4 Juni 2026.
Hingga kini, informasi mengenai pejabat yang dilantik pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya masih belum dipublikasikan secara luas. Beberapa instansi yang disebut turut mengalami pergantian pejabat antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk kalangan media.
Pasalnya, pelantikan pejabat publik merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang pada prinsipnya dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Sejumlah pihak menilai pelaksanaan pelantikan yang kurang terbuka berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen birokrasi dalam menjalankan prinsip keterbukaan. Terlebih, pejabat yang dilantik nantinya akan bertanggung jawab mengelola program serta anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Sebagai instansi yang membidangi pengelolaan aparatur sipil negara di daerah, BKD dinilai perlu menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa saja pejabat yang menduduki jabatan strategis, rekam jejaknya, serta tugas yang akan dijalankan.