Karena itu, Abung meminta Pemprov Lampung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja dan pola komunikasi Tim Media Gubernur, bukan hanya memperbaiki SOP secara administratif.
Ia bahkan menyebut awak media dapat mengambil sikap lebih jauh jika persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terbuka, termasuk mempertimbangkan penghentian pemberitaan mengenai agenda pembangunan Pemprov Lampung.
“Kalau tidak ada penyelesaian, awak media bisa saja memblok pemberitaan pembangunan Pemprov Lampung. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk kekecewaan teman-teman pers,” ujarnya.
Meski demikian, Abung menegaskan IJP masih mengedepankan jalur dialog dan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka antara pers dan pemerintah.
Ia berharap polemik ini menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola hubungan media di lingkungan Pemprov Lampung.
“Gubernur dan wartawan sebenarnya tidak punya masalah. Jangan sampai persoalan komunikasi oknum justru merusak hubungan yang selama ini sudah terbangun antara Pemprov Lampung dan insan pers,” pungkasnya.
Sementara itu, Marindo kembali menegaskan bahwa pers memiliki posisi penting dalam mengawal pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa peran teman-teman media. Prinsip kita jelas, no one left behind—tidak ada yang ditinggalkan dalam proses pembangunan di Lampung,” ujar Marindo.
Dengan adanya polemik tersebut, perhatian kini mengarah pada langkah konkret Pemprov Lampung: apakah evaluasi hanya berhenti pada pembenahan SOP, atau turut disertai penjelasan terbuka mengenai struktur, mandat, batas kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban Tim Media Gubernur.